PRONUSANTARA.COM - Bagaimana cara pasang Set Top Box untuk TV tabung? Simak artikel ini lebih lanjut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per tanggal 3 November 2022 kemarin, resmi mematikan siaran TV analog.
Penghentian siaran TV analog yang digelar masih sebatas wilayah Jabodetabek.
Peralihan siaran TV analog ke siaran digital dilakukan Kemenkominfo secara bertahap di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog di Jabodetabek, Sebut Digitalisasi Indonesia
Sebanyak 222 daerah kabupaten dan kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi sudah beralih ke siaran TV digital, menyusul daerah lainnya.
Set Top Box (STB) merupakan perangkat penting untuk mendukung perpindahan siaran TV analog ke digital.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana jika rumah tangga miskin hanya memiliki TV tabung?
Apakah bisa dipasang Set Top Box (STB)?
Dikutip dari kanal YouTube Kominfo Newsroom, berikut dirangkum cara pasang Set Top Box (STB) di TV tabung.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Siaran TV Analog se-Jabodetabek Berhenti, 222 Kabupaten Kota Beralih ke TV Digital
Cara pasang set top box(STB) di TV tabung:
- Pertama-tama siapkan TV tabung, STB, dan remote TV
Artikel Terkait
Mulai Hari Ini, Siaran TV Analog se-Jabodetabek Berhenti, 222 Kabupaten Kota Beralih ke TV Digital
Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog di Jabodetabek, Sebut Digitalisasi Indonesia